oleh

Pimpinan Ponpes Darussalam Toili Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Santriwati

BANGGAI, MPI_AM alias GT, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Toili ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan santri oleh penyidik Polsek Toili.

Hal ini disampaikan Kapolsek Toili IPTU Tonny Lantja, S.H. saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Rabu (05/01/22).

“AM alias GT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Batui atas laporan polisi nomor LP/B/61/XI/2021/SPKT/POLSEK-TOILI/POLRES-BANGGAI/POLDA-SULTENG tertanggal 13 November 2021,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan berkas perkara tahap I telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai pada Kamis, 30 Desember 2021.

“Berkas perkara tahap I telah dilimpahkan ke Kejari Banggai pada Kamis (30/12/21),” lanjutnya.

Ditambahkan terhadap tersangka pihak penyidik tidak melakukan penahanan karena adanya jaminan dari beberapa pihak, diantaranya pengacara tersangka dan orang tua para santri Ponpes Darussalam Toili.

“Tersangka tidak ditahan karena ada jaminan dari pengacaranya dan orang tua para santri,” tandasnya.

Kronologis penganiayaan:

Kasus kekerasan yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Darussalam Toili terhadap empat santriwati, yakni ZSI (13), AN (13), ANI (13) dan SL (14), terjadi pada Rabu, 10 November 2021, sekitar pukul 07.00 Wita.

Kekerasan fisik ini bermula saat keempatnya keluar tanpa izin dari Ponpes pada Selasa, 9 November 2021.

Saat kembali ke Ponpes keempat santriawati diminta menghadap kepada pimpinan ponpes dengan cara merangkak dan kepala tertunduk.

Saat bertemu pimpinan Ponpes empat santriawati tersebut langsung mendapat pukulan berupa tamparan keras.

Korban ZSI ditampar di area wajah dan telinga, kiri kanan, sebanyak empat kali sampai korban tersungkur. Sedangkan tiga santriawati lainnya ditampar sebanyak satu kali. Tak hanya di tampar, keempat santri ini juga di skorsing selama 6 bulan.

Orang tua korban ZSI setelah mendengarkan penuturan dari korban, pada 12 November 2021 membawa korban melakukan pemeriksaan ke dokter spesialis THT, dr. Nurjannah Jusuf Sp THT, M.Kes.

Dari hasil pemeriksaan diterangkan bahwa ZSI mengalami gendang telinga robek atau Ruptur membran timpani, yang kemungkinan terbesarnya akan tuli permanen jika tidak mendapatkan perawatan medis yang serius.

Berdasarkan fakta diatas orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Toili dengan nomor Laporan Polisi nomor STPL/XI/2021/Res Bgi/Sek-Toili tentang tindak pidana Penganiayaan terhadap anak.(dewi)