BANGGAI, MPI_Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II. PPKM level II mulai diberlakukan sejak 18 Januari hingga 31 Januari 2022.
Hal ini terungkap pada rapat koordinasi (rakor) PPKM level 1, percepatan Vaksinasi dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, Rabu (19/01/22), di ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Pada rakor yang dipimpin langsung Bupati Banggai dihasilkan 16 kesimpulan. Hasil kesimpulan dibacakan langsung Ketua Satgas Covid-19 Banggai Drs. H. Alfian Djibran, M.M.
Yakni (1) Jam buka usaha yang semula hingga pukul 22.00 Wita menjadi 21.00 Wita.
(2) Kapasitas tamu yang semula 75 persen menjadi 50 persen dan disesuaikan dengan kondisi lapangan.
(3) Vaksinasi dosis I saat ini mencapai 84 persen untuk segera dipercepat dan dituntaskan menjadi 100 persen.
(4) Vaksinasi dosis II yang baru mencapai 32 persen ditargetkan sesuai dengan yang ditargetkan dan digenjot dalam waktu dekat hingga mencapai 60 persen.
(5) Untuk lansia telah mencapai 58,09 persen segera dituntaskan hingga mencapai 60 persen sesuai target.
(6) Testing untuk target perhari 56 persen harus dimaksimalkan sehingga pelaporan bisa disesuaikan untuk mengurangi level PPKM.
(7) Untuk anak usia 6-12 tahun dari target 36ribu atau 60 persen harus segera dipercepat. Kabupaten Banggai sudah memulai lebih awal daripada kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tengah.
(8) Vaksinasi dosis III non lansia akan segera dilakukan. Tentu saja dengan tahap sosialisasi dan pelaksanaan vaksiansi itu sendiri.
(9) Perlu ada akurasi data yang terpadu sehingga data-data tentang vaksinasi bisa kongkret dan validitasnya bisa dipertanggungkawabkan.
(10) Para Camat bersama unsur Forkopincam dan Nakes secara berjenjang sampai dengan Kades dan Lurah untuk percepatan vaksinasi dosis II dan lansia bagi mereka yang presentase masih sangat kurang atau tidak sesuai target yang diharapkan.
(11) Dinas Pendidikan dan UPT Wilayah V bersama orang tua siswa agar percepatan vaksinasi dosis II dipercepat untuk anak usia sekolah dan tenaga kependidikan disegerakan.
Dan yang paling perlu adalah memberikan kesadaran kepada pihak orang tua untuk mengijinkan anak-anaknya mengikuti vaksinasi.
(12) Peran tokoh masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan dukungan dan membantu tentang kegiatan protokoler kesehatan (prokes), percepatan vaksinasi dosis II dan dosis III untuk lansia dan anak-anak usia 6-12 tahun.
(13) Proses PTM dapat dilakukan dengan mengikuti prokes yang ketat dan saat yang sama dingkat SD/MI/Ponpes/Sederajat kategori 6-12 tahun harus didorong percepatannya. Sehingga saat sekolah dan vaksinasi berjalan pada saat yang sama.
Yang belum divaksin karena alasan belum mendapat izin orang tua maka tidak diperkenankan masuk sekolah namun melalui daring sampai dengan vaksinasi sudah dilaksanakan baru diperbolehkan mengikuti PTM.
(14) Untuk perencanaan pelaksanaan dan evaluasi dampak vaksinasi sudah dilakukan oleh pemerintah melalui proses uji lab, analisis dan legalitas yang sah.
Sehingga vaksinasi tujuannya untuk melakukan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat sehingga wajib mengikuti vaksinasi. Catatan untuk PTM, kantin telah diperbolehkan untuk dibuka dengan prokes yang ketat.
(15) Proses yang berkaitan dengan insentif nakes harus diperhitungkan dengan transparan sehingga tidak ada praktek-praktek yang merugikan semua pihak.
(16) PPKM Level II berlaku mulai 18 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.(dewi)