BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Ikhtisiar hasil pemeriksaan semester I 2021 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang disampaikan pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke 6 tanggal 16 Desember 2021 berindikasi terhadap kerugian negara.

Menindak lanjuti ikhtisar hasil pemeriksaan tersebut, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Rais D Adam.

Pelaksanaan RDP yang tertuang pada surat nomor AP.00/261/DPDRI/I/2022 tertanggal 21 Januari 2022, yang ditandatangani Sekjen DPD RI Dr. Rahman Hadi, M.Si., akan digelar pada Kamis, 27 Januari 2022, di kantor Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, yang

Dalam surat tersebut BAP DPD RI juga menghimbau Bupati Bangkep untuk mengikutsertakan Inspektorat, BPKAD dan Tim Penyelesaian Kerugian
Negara/Daerah (TPKN/D) untuk mengikuti RDP.

RDP ini juga akan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Morowali dan BPKP Perwakilan Provinsi Sulteng.

Berdasarkan ketentuan pasal 121 huruf a peraturan DPD RI nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib, BAP mempunyai tugas untuk menelaah dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara.(dewi)