BANGGAI, MPI_Keluarga korban kekerasan terhadap santriawati yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Toili temui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (02/02/22).
Kedatangan keluarha korban yang didampingi massa Aksi Kamisan Luwuk (AKL) ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai diterima langsung oleh JPU yang menangani berkas perkara, yakni Ikhwal, S.H.
Kepada awak media ini, Siti Aminah, nenek dari salah satu korban, menyampaikan kedatangannya ke Kejari Banggai untuk mengetahui perkembangan proses penanganan perkara.
“Kedatangan kami di Kejari Banggai untuk mencari tahu sudah sampai dimana proses hukum terhadap kasus kekerasan yang menimpa cucu saya,” tandasnya.
Ditempat yang sama, kordinator Aksi Kamisan Luwuk Sugianto Adjadar mengatakan kedatangan keluarga korban dan AKL merupakan wujud dari keseriusan pengawalan kasus tersebut.
“Kita telah menemui dan berdiskusi dengan salah satu JPU yang menangani kasus ini. Kami tetap akan mengawal kasus ini hingga proses persidangan nanti,” ucapnya.
Ditambahkan dari keterangan JPU dinyatakan bahwa berkas kasus tersebut hampir rampung. Namun, pihak JPU masih berkordinasi dengan pihak penyidik terkait belum adanya hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dokter yang mengeluarkan hasil visum sebelumnya.
“Kasus ini kemarin sudah tahal P19 dan pihak Polsek Toili telah mengembalikan ke kejaksaan, dan ini akan p21 tetapi pihak JPU masih berkordinasi dengan penyidik terhadap BAP dokter atas hasil visum,” tandasnya.
Atas dugaan kasus kekerasan di Ponpes Darussalam Toili yang menimpa empat santriawati, pihak penyidik Polsek Toili telah menetapkan pimpinan Ponpes sebagai tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejari Banggai untuk proses lebih lanjut.(dewi)