BANGGAI, MPI_Seorang pria beridentitas MB (33), warga Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai terpaksa harus meringkuk di sel tahanan lantaran maling aki mobil truk tangki air.
MB ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Banggai atas laporan aduan : STPLP / 81 / II / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI / POLDA SULTENG , tanggal 09 februari 2022.
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang mengatakan kasus pencurian terjadi pada 2 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita di kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk Selatan.
Dimana saat itu, teman pelapor melihat tersangka membawa barang yang disimpan di dalam karung dicurigai berupa Aki mobil Truck.
“Setelah di cek oleh pelapor ternyata benar bahwa dua aki truk tangkai air sudah hilang,” ucapnya.
Tim Buser Polres Banggai kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka sedang berada di Jalan Pulo Bokan, Kelurahan Kompo, Kecamanatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
“Tersangka ditangkap pada Rabu 9 Februari 2022 sekira pukul 21.30 Wita tanpa adanya perlawanan,” lanjutnya.
Ditambahkan dari hasil interogasi tersangka mengakui telah mengambil dua aki mobil truk tangki air milik pelapor kemudian dijual seharga Rp. 260.000.
“Uang hasil penjualan aki sudah habis di gunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.(ardian/DS/adm)