BANGGAI, MPI_Seorang pria paruh baya beridentitas RT (56), warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, dibekuk Buser Satreskrim Polres Banggai, Jumat (11/02/22), sekitar pukul 17.00 Wita.
RT ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di tempat kerjanya di salah satu perusahaan di Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk.
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Adi Herlambang, S.I.K. mengatakan penangkapan RT atas laporan polisi nomor LP-B/81/II/2022/SPKT/ POLRES BANGGAI, POLDA SULTENG, tertanggal 11 Februari 2022.
RT dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran foto berkonten pornografi (porno) seorang gadis berusia 19 tahun di media sosial (medsos) twitter.
“RT dilaporkan oleh paman korban di SPKT Polres Banggai tanggal 11 Februari 2022. Bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Polres Banggai langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. RT berhasil ditangkap pada Jumat 11 Februari 2022, sekitar pukul 17.00 Wita, di tempat kerjanya,” ungkapnya dalam rilis yang diterima awak media ini melalui sambungan whatsapp.
Ditambahkan untuk proses hukum lebih lanjut RT dan sejumlah barang bukti telah dibawa ke Mapolres Banggai untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka dan barang bukti berupa celana jeans warna biru serta dua unit ponsel diamankan di Mapolres Banggai. Untuk motif pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” tandasnya.(dewi)