oleh

Musdes Penetapan KPM, Pendamping Desa Luok: “BLT-DD Wajib Dianggarkan dan Disalurkan”

BANGGAI, MPI_Pendamping Desa Luok Marlian menegaskan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dikhususkan untuk penanganan covid ), stunting serta ketahanan pangan dan hewani sesuai dengan anggaran yang telah disediakan dan wajib dilaksanakan.

Hal ini disampaikannya dalam sambutannya pada Musyawarah Desa (Musdes) penetapan kelompok penerima manfaat (KPM) BLT DD tahun anggaran 2022 di Balai Desa Louk, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Jum’at (11/02/22).

“Sesuai Permendes nomor 7 tahun 2021
yang diperkuat dalam Perpres nomor 104 tahun 2021, penyaluran BLT-DD wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan untuk anggaran dana desa (ADD) wajib dikeluarkan sebesar 68 persen dimana 40 persen diperuntukan pada BLT-DD, 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, serta 8 persen untuk penanganan covid.

“Hal ini sudah menjadi program pemerintah pusat dalam hal pemulihan perekonomian masyarakat secara nasional di masa pandemi. Yang tertuang dalam Permenku PMK nomor 190 tahun 2021, tentang pengolahan ADD dimana BLT-DD wajib dianggarkan,” tandasnya.(ardian)