oleh

Jadi Tersangka Kasus Air Gun, Rizal Arwie Angkat Bicara

BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Setelah bungkam selama beberapa waktu, akhirnya Rizal Arwie, Wakil Ketua I DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) angkat bicara terkait laporan polisi terhadapnya.

“Beberapa waktu ini saya tidak ingin berbicara karena apapun yang saya katakan saya dianggap sedang melakukan pembelaan diri. Makanya saya tidak pernah menjawab apapun ke media,” ungkapnya.

Secara khusus kepada awak media ini Rizal Arwie menyampaikan penyebab terjadinya insiden penembakan menggunakan senjata jenis air gun di kantor DPRD Bangkep pada 3 Desember 2021.

“Sebenarnya insiden tersebut terjadi karena kekesalan saya sebagai unsur pimpinan DPRD Bangkep yang oleh Tata Tertib (Tatib) saya dan seluruh regulasi yang mengaturnya diabaikan,” ucapnya.

Ia menuturkan secara regulasi pengambilan keputusan pimpinan DPRD itu diambil secara kolektif dan kolegial.

Namun, apa yang dilakukan Ketua DPRD Bangkep dinilainya merupakan sebuah pelanggaran konstitusi. Dimana Ketua DPRD mengutak-atik risalah DPRD hasil paripurna tanggal 30 November 2021.

“Risalah hasil paripurna diutak-atik sendiri oleh Ketua DPRD Bangkep tanpa melibatkan yang lainnya, yakni unsur pimpinan dan badan anggaran yang ditugaskan sesuai Tatib yang ada terkait pembahasan anggaran. Dan saya tidak bisa menerima hal tersebut,” tuturnya.

Rizal menegaskan merasionalisasi tambah kurang risalah APBD setelah pengesahan itu tidak boleh dilakukan.

Diceritakan pada 3 Desember malam, tiga hari setelah pengesahan risalah APBD diparipurnakan, Ketua DPRD Bangkep merasionalkan tambah kurang risalah APBD seorang diri dan hanya ditemani oleh staf anggaran.

“Ini kaidahnya jadi tidak benar. Dan saya telah mengingatkan kepada Ketua DPRD bahwa dia tidak memiliki hak untuk itu,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan berdasarkan Permendagri nomor 9 tahun 2001 tentang tata cara evaluasi APBD, disebutkan bahwa hasil evaluasi selambatnya diajukan tiga hari setelah persetujuan terhadap Perda yang diajukan oleh Pemerintah.

“Tanggal 3 Desember merupakan tenggat waktu yang diberikan untuk evaluasi APBD. Seharusnya 3 Desember sudah diajukan ke Provinsi namun faktanya belum diajukan, masih diutak-atik,” ujarnya.

Saat itu, lanjutnya, ia menyampaikan kepada salah satu anggota legislatif daripada tidak diajak untuk berkolektif dalam hal APBD lebih baik atraksi saja.

“Saya taruh kaleng kosong diatas tong sampah kemudian saya tembak namun mengenai tong sampah. Saat itu posisi Ketua DPRD tidak berada disekitar lokasi kejadian. Setelah itu saya ke ruangan saya, shalawatan, tak lama Ketua DPRD masuk ke ruangan saya dan ikut bershalawatan dan bernyanyi-nyanyi bersama,” lanjutnya.

Rizal mengatakan Pada 4 Desember ia melakukan protes karena tidak ada rapat yang digelar dan Ketua DPRD masih ngotot mengutak-atik risalah paripurna.

“4 Desember, terjadi penambahan angka 59 Milyar di risalah paripurna. Saya sampaikan hati-hati, saya tidak akan bertandatangan,” tegasnya.

Dikatakan pada 7 Desember saat evaluasi APBD diajukan terjadi perubahan rasionalisasi tambah kurang risalah APBD sebesar 17 Milyar. Atas perubahan tersebut, Rizal tetap tidak menandatanganinya.

“Rasionalisasi tambah kurang risalah APBD itu Itu dilakukan sendiri oleh Ketua DPRD Bangkep. Nanti pada 7 Desember baru diajukan, dan pastinya terjadi keterlambatan. Akibatnya APBD kita ditolak untuk dievaluasi,” urainya.

Dan pada 17 Desember dari media Rizal mengetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh Ketua DPRD Bangkep ke Polres Bangkep atas insiden penembakan yang terjadi pada 3 Desember.

“Saya tahu dari media. Bahkan saya membaca di media dikatakan bahwa Ketua DPRD merasa terancam. Kalau dibilang dia merasa terancam durasi selama dua minggu ini kami sering bertemu, namun tiba-tiba ada laporan. Dan saat saya ke ruang kerja saya menemukan surat panggilan dari Satreskrim Polres Bangkep,” jawabnya.

Rizal menambahkan dirinya telah memenuhi panggilan tersebut. Dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

“Saya memenuhi panggilan tersebut. Saya diperiksa hampir dua jam pada Senin, 20 Desember 2021, dan dicecar kurang lebih 20 pertanyaan. Diantaranya terkait izin kepemilikan senjata airsoft gun. Saya menunjukkan kartu anggota Perbakin dan surat izin kepemilikan senjata tersebut. Untuk selanjutnya saya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rizal Arwi dilaporkan Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling ke SPKT Polres Bangkep pada 17 Desember 2021 atas insiden penembakan menggunakan senjata jenis air gun di kantor DPRD Bangkep, dengan laporan polisi nomor LP-B/137/XII/2021/Sulteng/Res-Bangkep.

Satreskrim Polres Bangkep sendiri telah menetapkan Rizal Arwi sebagai tersangka dalam kasus ini. RA dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, dari penelusuran awak media ini APBD Bangkep TA 2022 yang besarannya sekitar 460 Milyar hingga saat ini belum ditetapkan menjadi Perda.(dewi)