oleh

Sembilan Point Arahan Kajati Sulteng Kepada Pejabat Kejaksaan Yang Dilantik

PALU, MPI_Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Jacob Hendrik Pattipeilohy., S.H., M.H. memimpin langsung serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat lingkup Kejati Sulteng, Senin (07/03/22).

Dalam sertijab yang berlangsung di aula kantor Kejati Sulteng, jalan Samratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kajati Sulteng meyampaikan 9 point arahan.

Yakni (1) Segera identifikasi, pelajari, kuasai dan selesaikan berbagai persoalan yang dihadapi di tempat tugas yang baru, gunakan akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.

(2) Ciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, akuntabel dan tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat.

(3) Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat yang didasarkan hati nurani dan integritas luhur sebagai landasan pijak sehingga dapat memberikan keadilan substantif yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

(4) Jaga integritas, jauhi segala penyimpangan dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas.

(5) Tunjukan Kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat dengan mengendalikan segala potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam pelaksanaan tugas.

(6) Optimalkan fungsi intelijen guna melaksanakan dan mengamankan 10 kebijakan penegakan hukum yang telah digariskan secara tepat dan paripurna.

(7) Kawal dan laksanakan kebijakan penerapan restorative justice yang berdasarkan kearifan-kearifan lokal sehingga terbentuk iklim yang harmonis dan saling melengapi antara hukum nasional dan hukum adat.

(8) Berperan aktif dalam mensukseskan agenda pembangunan nasional dan pemulihan ekonomi nasional.

(9) Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus yang dibarengi dengan langkah-langkah preventif dan represif sehingga kerugian keuangan negara yang diakibatkan ketidakpahaman tata Kelola keuangan, hal ini penting karena hukum hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan namun juga memberikan edukasi agar orang tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Sertijab dihadiri para pejabat eselon III dan IV lingkup Kejati Sulteng dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulteng dengan penerapan protokoler kesehatan (prokes) yang ketat.(dewi)