oleh

Berhutang Rp60 Juta, Ketua DPRD Bangkep Dipolisikan

BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Ketua DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) Rusdin Sinaling dipolisikan karena diduga melakukan penipuan atas piutang sebesar Rp60 juta kepada Ihwan Lanangu, warga Desa Kombutokan, Kecamatan Totikum, Kabupaten Bangkep.

Rusdin dilaporkan ke SPKT Polres Bangkep dengan laporan polisi nomor LP/B/48/III/2022/SPKT/Polres Bangkep/Polda Sulteng tanggal  24 Maret 2022.

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Kepada awak media ini Ihwan mengungkapkan Rusdin melakukan pinjaman uang tunai kepadanya sebanyak tiga kali dengan total keseluruhan sebesar Rp60 juta.

Dituturkan pinjaman pertama diberikan pada Rabu, 13 januari 2021, sekitar pukul 13.00 Wita, sebesar Rp12 juta dengan tujuan untuk pembiayaan perjalanan Rusdin ke Kota Palu.

“Rusdin sampaikan kalau uang pinjaman tersebut dicatat dalam kwitansi sebagai uang pinjaman sementara,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Jumat (25/03/22).

Ihwan mengatakan selang beberapa bulan kemudian, Rusdin kembali melakukan pinjaman sebesar Rp30 juta dan sebesar Rp18 juta.

“Rusdin janji akan segera melunaskan seluruh pinjamannya di 2021,” lanjutnya.

Namun, hingga 2021 berlalu, Rusdin tak jua melunaskan pinjamannya, meskipun telah beberapa kali didatangi untuk menanyakan kepastian pelunasan hutang tersebut.

“Setiap didatangi Rusdin selalu saja memberi alasan dan tidak membayarkan pinjamannya hingga menyebrang tahun. Saya menilai Rusdin tidak memiliki itikad baik dalam melunaskan pinjamannya. Rusdin terkesan menghindar dan lari dari tanggung jawabnya, makanya persoalan ini saya laporkan ke pihak kepolisian,” tandasnya.

Dari penelusuran awak media ini, sejumlah persoalan hutang piutang disinyalir menjerat anggota legislatif dari Partai NasDem ini, salah satunya dengan salah seorang kontraktor berinisial DK.

Rusdin diketahui melakukan peminjaman uang kepada DK sebesar Rp250 juta yang hingga saat ini belum dibayarkan satu sen pun.

Saat dihubungi awak media ini, Penasehat Hukum DK Jamaludin, S.H. mengatakan kliennya telah beberapa kali melakukan upaya penagihan namun tak kunjung jua dibayarkan.

“Iya, Ketua DPRD Bangkep memiliki hutang kepada klien kami, besarannya saya dan detail proses peminjamannya saya kurang mengetahui, karena yang menangani persoalan tersebut adalah salah satu anggota tim kami, sekitar Rp250 juta kalau tidak salah. Telah dilakukan beberapa kali upaya penagihan tapi hingga saat ini belum juga dibayarkan,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa (22/03/22) malam.

Dikatakan atas pinjaman tersebut Rusdin pernah menjanjikan akan mengembalikannya dalam bentuk proyek, namun ditolak oleh DK.

“Klien kami tak butuh proyek, yang klien kami mau uang yang dipinjamnya itu dikembalikan,” lanjutnya.

Ditambahkan Rusdin juga mengatakan akan melakukan pembayaran secara menyicil dengan besaran Rp3 juta perbulannya.

“Info yang saya ketahui Rusdin ingin menyicil hutang tersebut sebesar Rp3 juta perbulannya. Namun, apakah itu disetujui oleh klien kami itu belum saya ketahui. Untuk kepastiannya bisa menemui langsung klien kami, beliau ada di Kota Luwuk,” tandasnya.

Dihubungi secara terpisah, Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, S.H. melalui Kasubag Humas Nicholas Wagey, S.H. mengatakan lapiran tersebut telah diterima oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Bangkep.

“Laporab RS barusan diterima oleh penyidik yang akan menangani perkara tersebut. Pemanggilannya masih akan dijadwalkan,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling tak bisa dihubungi untuk dimintai keterangannya.(dewi)

 

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *