oleh

Enam Tersangka Pencabulan Anak di Batui Diancam 15 Tahun Penjara

BANGGAI, MPI_Enam tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Batui, Kabupaten, Kabupaten Banggai, diancam 15 tahun penjara.

Para tersangka yakni HR, IP, dan empat tersangka lainnya yamg masih dibawah umur secara bergantian atau bergiliran telah mencabuli korban yang masih berusia 15 tahun.

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Hal ini disampaikan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Batui IPTU I.K.Y. Widata, S.H. kepada awak media ini, Selasa (15/02/22), melalui sambungan whatsapp.

Kapolsek Batui IPTU I.K.Y. Widata, S.H.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan peristiwa tersebut terjadi sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 16 Desember 2021, sekitar pukul 11.00 Wita, dirumah korban.

Dan peristiwa kedua pada Jumat, 17 Desember 2021, sekitar pukul 14.00 Wita, di kebun belakang rumah milik SY (35) di Kecamatan Batui.

“Peristiwa ini dilaporkan oleh pemilik kebun, perempuan berusia 35 tahun yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, dengan laporan Polisi nomor LP/B/55/XII/2021/SPKT/Sek-Batui/Res-Bgi/Polda Sulteng tanggal 17 Desember 2021,” lanjutnya.

Atas laporan tersebut, lanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan mengamankan para terlapor dan dilakukan Lidik dan Sidik atas perkara tersebut.

“Saat ini berkas perkara dan para tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dan telah dinyatakan P21,” tutupnya.(dewi)

 

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *