BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Wakil Ketua (Waket) I DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) Rizal Arwie alias (RA) ditetapkan sebagai tersangka kasus air gun oleh penyidik Satreskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep).

Hal ini disampaikan Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, S.H. dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Bangkep, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep, Selasa (15/02/22).

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

“Usai dilakukan gelar perkara pada Senin, 14 Februari 2022, RA ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tindak pidana (TP) penggunaan senjata api (senpi) tanpa ijin (air gun),” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan RA dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.

Dimana pasal tersebut menyebutkan “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

“Dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.

Perlu diketahui RA dilaporkan atas insiden penembakan yang terjadi di kantor DPRD Bangkep pada Jumat, 03 Desember 2021, sekitar pukul 17.30 Wita.

Insiden tersebut dilaporkan oleh Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling pada Jumat, 17 Desember 2021, dengan laporan polisi nomor LP-B/137/XII/2021/Sulteng/Res-Bangkep.

Penyidik Satreskrim Polres Bangkep telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kaleng warna kuning bertuliskan assorted biscuits, satu buah tong sampah besar warna hijau bertuliskan Aset DPRD APBD TA 2021, 1 pucuk senjata Air Gun dan 1 butir peluru.(dewi)

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *