oleh

Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Satreskrim Polres Bangkep Menahan RA

BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Satreskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi menahan Wakil Ketua (Waket) I DPRD Bangkep Risal Arwie alias RA. RA ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) jenis air gun, Kamis (10/03/22).

Hal ini disampaikan Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, S.H. kepada awak media ini melalui sambungan whatsapp.

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

“RA hari ini kita periksa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Air Gun dan selanjutnya kita lakukan penahanan. Untuk keterangan lebih lengkap saya belum bisa memberikan sekarang karena sedang dalam perjalanan ke Luwuk,” tandasnya.

Diketahui Satreskrim Polres Bangkep telah tiga kali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap RA, yakni pemeriksaan pertama pada Jumat (04/03/33), pemeriksaan kedua pada Senin, (07/03/22) dan pemeriksaan ketiga pada Kamis (10/03/22).

Pada panggilan pertama RA tak memenuhi panggilan dengan alasan masih menunggu kedatangan penasehat hukum yang akan mendampinginya dalam pemeriksaan.

Sementara saat panggilan pemeriksaan kedua RA tak memenuhi panggilan tanpa memberi kabar apapun.

Setelah dua kali tak memenuhi panggilan, RA akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan ketiga dengan didampingi penasehat hukumnya Rasyidi Bakri, S.H.

Dihubungi awak media ini, penasehat hukum RA Rasyidi Bakar, S.H. belum bisa memberikan keterangan dengan alasan sedang berkendara.

“Nanti hubungi kembali, saya masih berkendara,” pungkasnya.(dewi)

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *