oleh

Aniaya Santriawati, AM Terancam Lima Tahun Penjara

BANGGAI, MPI_Dijerat Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Toili AM alias GT terancam hukuman lima tahun penjara ada perkara penganiayaan terhadap santriawati.

Kapolsek Tpili IPTU Tonny Lantja, S.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Toili IPDA Tommy Kawilarang, S.H. menerangkan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini mengatur bahwa setiap anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Ditegaskan dalam UU ini ditegaskan bahwa siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Pada Pasal 80 ayat (2), lanjutnya, disebutkan jika akibat dari penganiyaan atau kekerasan terhadap anak tersebut mengakibatkan anak luka berat, maka yang melakukan penganiyaan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100 juta.

“Tindak kekerasan yang dilakukan AM alias GT terjadi di dalam lingkungan sekolah. Untuk itu, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2 subsider Pasal 80 ayat 1,” tandasnya.(dewi)

 

 

 

 

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *