BANGGAI, MPI_Aparat Satuan Narkoba Polres Banggai meringkus seorang pemuda inisial MZ alias J (19), asal Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Minggu (16/01/22) dini hari, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Iya benar, pemuda ini ditangkap sekitar pukul 01.20 Wita di kompleks SPBU Simpong, jalan pulau Peleng Kelurahan Kompo,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Makmur, S.H. kepada awak media ini.
Diungkapkan penangkapan terhadap MZ dilakukan usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria akan melakukan transaksi narkoba di kompleks SPBU Simpong.
“Setelah menerima inforamasi itu kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pria tersebut ingin mengambil barang yang diduga narkoba yang terletak disekitaran lokasi SPBU. Tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan,” lanjutnya.
Ditambahkan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yakni tiga sachet plastik berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,62 gram. Sabu ini ditemukan pada selembar tisu yang disimpan di dalam pembungkus rokok.
“Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.(ds/adm)
Peliput : Ardian