BANGGAI, MPI_Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam waktu dekat akan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29 Kg.
Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, Rabu (09/02/22), dalam siaran pers yang diterima awak media ini melalui sambungan whatsapp.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29 Kg,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan barang bukti 29 Kg sabu tersebut merupakan hasil tangkapan Polda Sulteng dan Bea Cukai pada 25 Desember 2021 dengan 5 orang tersangka.
Yakni D (39), warga Desa Siboang, Kecamatan Sojol, dan R (43), warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala; S (40), warga Kabupaten Tolitoli; A (35), warga Kabupaten Kutai Timur, dan H (36), asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng, lanjutnya, saat ini sedang melengkapi berkas untuk melakukan pemusnahan barang bukti tersebut sesuai prosedur pemusnahan narkotika dan prekursor narkotika menurut Pasal 91 UU Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti sabu akan dilaksanakan di Mapolda Sulteng. Dimana dalam pelaksanaan pemusnahan akan dihadiri instansi terkait seperti Pengadilan Tinggi Palu, Kejati Sulteng, BNN Provinsi, Balai POM, tersangka dan penyidik serta awak media,” tandasnya.(dewi)