oleh

Bidkum SDM Polda Sulteng Sosialisasikan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 di Polres Banggai

BANGGAI, MPI_Bidang Hukum (Bidkum) SDM Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi Perkap nomor 8 tahun 2021 di Polres Banggai, Rabu (09/02/22).

Dipimpin Kompol Ukkas M. Kitta, S.H. sosialisasi berlangsung di aula Maleo Mapolres Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Sosialisasi Perkap nomor 8 tahun 2021 yang berisi tentang peratuan terkait penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif bertujuan agar Perkap dapat diketahui dan diterapkan.

Pada kesempatan ini, Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, S.H. menekankan kepada selurub peserta sosialisasi untuk mengikuti secara serius dan memperhatikan dengan baik apa yang disampaikan oleh Tim.

“Ikuti sosialisasi dengan serius. Jika ada yang kurang dipahami silahkan ditanyakan kepada Tim. Semoga apa yang disampaikan dalam sosialisasi ini menjadi ilmu yang berguna bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara,” tandasnya.

Sosialisasi Perkap nomor 8 tahun 2021 diikuti Kabag Sumda Polres Banggai AKP Zaenudin, Kasubbag Hukum Bag Sumda AKP J.J Turang, para Kanit Reskrim dan Narkoba, penyidik Unit Laka Lantas serta personel Provos Polres Banggai.(dewi)