oleh

Satreskrim Polres Bangkep Amankan 1 Unit Jonder, Barang Bukti Sementara Dititpkan di Polsek Pagimana

BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) telah mengamankan barang bukti satu unit alat pertanian jenis traktor roda empat (jonder).

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bangkep IPTU Ismail kepada awak media ini, Jumat (11/02/22), melalui sambungan whatsapp.

“Barang bukti satu unit jonder kita sudah amankan. Untuk sementara kita titip di Polsek Pagimana, Polres Banggai,” ungkapnya.

IPTU Ismail menegaskan barang bukti tersebut berhubungan dengan laporan polisi bernomor LP-B/13/I/2022 tertanggal 18 Januari 2022 ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan aset negara berupa 1 unit mesin traktor roda 4 milik Dinas Pertanian Bangkep.

Namun untuk detail proses pengamanannya IPTU Ismail belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Di polsek Pagimana hanya dititip. Saya masih saya diluar kota. Sekarang saya masih dalam perjalanan menuju Bangkep dari Palu. Insya Allah senin sudah di Bangkep. Nanti lebih detailnya kita hubungi saya di hari Senin,” tandasnya.(dewi)