BANGGAI, MPI_Tim Tarantula Polres Banggai menyita 35 kantong cap tikus siap edar dari seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sabtu (12/02/22) malam.
Kasat Sabhara Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim, S.H., M.H. mengatakan pihaknya mendapat informasi terkait transaksi jual beli miras di salah satu rumah warga di Pasar Simpong.
“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Tarantula langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti miras cap tikus sebanyak 35 kantong yang siap edar,” lanjutnya.
Guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, barang bukti bersama pelaku digelandang ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai
“Sebagai efek jera pelaku akan kami proses hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegasnya.
Ditambahkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin terus digencarkan Polres Banggai dan jajarannya dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas.
“Operasi rutin digelar jajaran Polres Banggai dalam menyasar sejumlah tempat yang disinyalir menyimpan atau pun menjual miras tanpa izin,” tutupnya.(dewi)