oleh

Polsek Batui Serahkan Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Anak ke JPU Kejari Banggai

BANGGAI, MPI_Berkas perkara dan tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak diserahkan penyidik Polsek Batui ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (15/02/22) siang.

Penyerahan berkas perkara dan para tersangka ini berlangsung di Kantor Kejari Banggai, jalan Ahmad Yani, Kelurahan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Kepada awak media ini, Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Batui IPTU I.K Yoga Widata, S.H. menyampaikan berkas perkara dugaan tindak pidana pencabulan ini terdiri dari dua berkas perkara.

Yakni berkas perkara tersangka HR alias H (20) dan IP alias I (21) dengan surat pengantar dari Kapolsek Batui bernomor BP/01-a/I/2022/RESKRIM tanggal 06 Januari 2022 dikirimkan pada Jumat, 07 Januari 2022.

Kapolsek Batui IPTU I.K Yoga Widata, S.H.

Dan berkas perkara terhadap empat tersangka lainnya dengan Surat Pegantar dari Kapolsek Batui nomor BP/02-a/I/2022/RESKRIM tanggal 14 Januari 2022 dikirimkan pada Jumat, 14 Januari 2022.

“Kedua berkas perkara tersebut oleh JPU Kejari Banggai telah dinyatakan lengkap atau P. 21),” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan tersangka HP dan IP dilakukan penahanan. Sedangkan terhadap empat tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.

“Untuk pelaku dibawah umur tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor,” tandasnya.(dewi)