BANGGAI, MPI_Enam tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Batui, Kabupaten, Kabupaten Banggai, diancam 15 tahun penjara.
Para tersangka yakni HR, IP, dan empat tersangka lainnya yamg masih dibawah umur secara bergantian atau bergiliran telah mencabuli korban yang masih berusia 15 tahun.
Hal ini disampaikan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Batui IPTU I.K.Y. Widata, S.H. kepada awak media ini, Selasa (15/02/22), melalui sambungan whatsapp.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan peristiwa tersebut terjadi sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 16 Desember 2021, sekitar pukul 11.00 Wita, dirumah korban.
Dan peristiwa kedua pada Jumat, 17 Desember 2021, sekitar pukul 14.00 Wita, di kebun belakang rumah milik SY (35) di Kecamatan Batui.
“Peristiwa ini dilaporkan oleh pemilik kebun, perempuan berusia 35 tahun yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, dengan laporan Polisi nomor LP/B/55/XII/2021/SPKT/Sek-Batui/Res-Bgi/Polda Sulteng tanggal 17 Desember 2021,” lanjutnya.
Atas laporan tersebut, lanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan mengamankan para terlapor dan dilakukan Lidik dan Sidik atas perkara tersebut.
“Saat ini berkas perkara dan para tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dan telah dinyatakan P21,” tutupnya.(dewi)