oleh

Kapolres Bangkep Ungkap Kasus Penggunaan Senjata Tanpa Izin, Jonder dan Pencurian di Rumdis

BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar konferensi pers terkait tiga kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, Selasa (15/02/22).

Yakni tindak pidana penggunaan senjata api tanpa ijin, dugaan penggelapan jonder dan dugaan pencurian di rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkep.

Konferensi pers yang berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Bangkep, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, dipimpin langsung Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, S.H. didampingi Kasubbag Humas AKP Nicolas Wagey, S.H. dan Kasat Reskrim IPTu Ismail S.H., dihadapan para awak media.

Kapolres menyampaikan kasus-kasus tersebut sebelumnya telah dilakukan gelar perkara pada Senin, 14 Februari 2022.

“Ketiga perkara tersebut sudah melalui gelar perkara dan akan ditangani secara profesional dan transparan dengan penanganan kasus. Jika ada yang ingin menanyakan perkembangan kasus tersebut bisa meminta informasi langsung pada pemeriksa yang menangani,” tegasnya.

Kapolres menambahkan satu kasus telah ditetapkan tersangkanya. Sementara dua kasus lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kasus penggunaan senjata tanpa ijin kami telah menetapkan tersangka berinisial RA. Sedangkan kasus jonder dan dugaan pencurian di rumah dinas Pemkab Bangkep sudah naik ke tahap penyidikan,” tandasnya.(dewi)