BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Wakil Ketua (Waket) I DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) Rizal Arwie alias (RA) ditetapkan sebagai tersangka kasus air gun oleh penyidik Satreskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep).
Hal ini disampaikan Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, S.H. dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Bangkep, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep, Selasa (15/02/22).
“Usai dilakukan gelar perkara pada Senin, 14 Februari 2022, RA ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tindak pidana (TP) penggunaan senjata api (senpi) tanpa ijin (air gun),” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan RA dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.
Dimana pasal tersebut menyebutkan “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
“Dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.
Perlu diketahui RA dilaporkan atas insiden penembakan yang terjadi di kantor DPRD Bangkep pada Jumat, 03 Desember 2021, sekitar pukul 17.30 Wita.
Insiden tersebut dilaporkan oleh Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling pada Jumat, 17 Desember 2021, dengan laporan polisi nomor LP-B/137/XII/2021/Sulteng/Res-Bangkep.
Penyidik Satreskrim Polres Bangkep telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kaleng warna kuning bertuliskan assorted biscuits, satu buah tong sampah besar warna hijau bertuliskan Aset DPRD APBD TA 2021, 1 pucuk senjata Air Gun dan 1 butir peluru.(dewi)