oleh

Naik ke Tahap Sidik, Dugaan Penggelapan Jonder Dijerat Pasal 372, Ancaman 4 Tahun Penjara

BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Perkara dugaan penggelapan alat pertanian berupa traktor roda empat (jonder) type L4400 Kubota milik Dinas Pertanian Banggai Kepulauan (Bangkep) yang menyeret nama Wakil Ketua (Waket) I DPRD Bangkep Rizal Arwie alias RA (40) naik ke tahap sidik.

Hal ini disampaikan Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, S.H. dalam konferensi pers yang berlangsung di aula Endra Dharmalaksana Mapolres Bangkep, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep, Selasa (15/02/22).

“Usai gelar perkara pada Senin, 14 Februari 2022, sekitar pukul 12.30 Wita, di ruang aula Polres Bangkep, perkara dugaan penggelapan jonder dinaikan statusnya ke tahap penyidikan (sidik),” ungkapnya.

 

Lebih lanjut dikatakan dugaan penggelapan jonder dilaporkan oleh Kadis Pertanian Bangkep Sumiati Manompo pada Jumat, 07 Januari 2022, dengan laporan polisi nomor LP-B/13/I/2022/Sulteng/Res-Bangkep.

Berdasarkan laporan itu, lanjutnya, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa jonder tersebut telah diseberangkan dari Kabupaten Bangkep ke Kabupaten Banggai.

Dituturkan berdasarkan keterangan saksi, jonder tersebut diseberangkan dengan tujuan untuk dijual.

“Kami telah kantongi bukti berupa kwitansi pembayaran jual beli jonder seharga Rp80 juta,” tuturnya.

Kapolres menambahkan dalam perkara ini pasal yang diterapkan adalah pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dimana dalam pasal 372 disebutkan “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

“Kami akan menerapkan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900,” tutupnya.(dewi)