BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Perkara dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah dinas (rumdis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Kepulauan (Bangkep) telah dinaikan statusnya ke tahap sidik oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkep.

Perkara ini menyeret 10 nama yang diduga menjadi pelaku, yakni NB alias B (30), NS alias T (43), FD alias I (39), AA alias A (24), MA alias A (26), S alias A (27), RA (40), Al alias A (26), R (25) dan B (35).

Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/55/V/2021/Sulteng/Res-Bangkep tertanggal 16 Mei 2021, tindak pidana ini diduga terjadi pada April 2021 di rumdis yang berada di Desa Tompodau, Kecamatan Tinangkung.

Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, S.H. mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pasal yang akan diterapkan ke masing-masing terduga berbeda.

Hal ini disampaikannya saat konferensi pers yang berlangsung di aula Endra Dharmalaksana Mapolres Bangkep, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep, Selasa (15/02/22).

“Pasal yang akan kami terapkan kepada setiap terduga berbeda, sesuai perbuatan terduga dan peran masing-masing terduga. Pasal utama yang bisa diterapkan yakni pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Namun, bisa ditambahkan dengan pasal-pasal lain berdasarkan analisa dari penyidik,” ungkapnya.

Ditambahkan sejumlah barang diduga telah dicuri oleh para terduga, yakni 1 unit sofa warna merah, 1 unit sofa warna abu-abu, 1 unit springbed, 1 unit tangga aluminium, 1 unit lemari dan 1 unit kulkas warna abu-abu.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit tangga aluminium dan 1 unit televisi,” tandasnya.(dewi)