BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Perkara dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah dinas (rumdis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Kepulauan (Bangkep) telah dinaikan statusnya ke tahap sidik oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkep.

Perkara ini menyeret 10 nama yang diduga menjadi pelaku, yakni NB alias B (30), NS alias T (43), FD alias I (39), AA alias A (24), MA alias A (26), S alias A (27), RA (40), Al alias A (26), R (25) dan B (35).

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/55/V/2021/Sulteng/Res-Bangkep tertanggal 16 Mei 2021, tindak pidana ini diduga terjadi pada April 2021 di rumdis yang berada di Desa Tompodau, Kecamatan Tinangkung.

Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, S.H. mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pasal yang akan diterapkan ke masing-masing terduga berbeda.

Hal ini disampaikannya saat konferensi pers yang berlangsung di aula Endra Dharmalaksana Mapolres Bangkep, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep, Selasa (15/02/22).

“Pasal yang akan kami terapkan kepada setiap terduga berbeda, sesuai perbuatan terduga dan peran masing-masing terduga. Pasal utama yang bisa diterapkan yakni pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Namun, bisa ditambahkan dengan pasal-pasal lain berdasarkan analisa dari penyidik,” ungkapnya.

Ditambahkan sejumlah barang diduga telah dicuri oleh para terduga, yakni 1 unit sofa warna merah, 1 unit sofa warna abu-abu, 1 unit springbed, 1 unit tangga aluminium, 1 unit lemari dan 1 unit kulkas warna abu-abu.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit tangga aluminium dan 1 unit televisi,” tandasnya.(dewi)

 

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *