oleh

Masuk Kategori Senpi, Penggunaan Airsoft Gun Diatur Pada Perkap Nomor 5 Tahun 2018

CATATAN REDAKSI

BANGGAI, MPI_Airsoft Gun yang digambarkan sebagai cara baru dalam penggunaan senjata dan didesain murni untuk permainan masuk dalam kategori senjata api (senpi) olahraga.

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Hal ini termaktub dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga Jo Perkapolri No 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Pintbal.

Pada pasal 1 ayat 24 Perkap nomor 8 tahun 2012 disebutkan senpi olahraga adalah senpi, pistol angin (air pistol), senapan angin ( air rifle), dan/atau airsoft gun yang digunakan untuk olahraga dan sifatnya tidak otomatis penuh (full automatic).

Dewi N. Satri, Redaktur mediapatriot.co.id

Dan ayat 25 disebutkan airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senpi yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB).

Hal tersebut diperkuat lagi pada pasal 4 ayat 1, disebutkan jenis senpi olahraga terdiri dari senpi, air pistol dan air rifle, serta airsoft gun.

Penggunaan airsoft gun hanya untuk kepentingan olahraga menembak reaksi (pasal 4 ayat 4) dan hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan (pasal 5 ayat 3).

Untuk menghindari penyalahgunaan airsoft gun, kepemilikannya harus mengantongi surat izin dari pejabat yang berwenang.

Namun peraturan ini pun belum dapat menjawab dengan tegas tentang kepemilikan dan penyalahgunaan airsoft gun.

Karena tidak ditemukan sanksi pidana bagi pemilik dan yang melakukan penyalahgunaan, yang ada hanya sanksi administratif.

Kecuali yang bersangkutan melakukan tindak pidana menggunakan airsoft gun yang dimiliki. Itu pun biasanya oleh penyidik Kepolisian disandingkan dengan pidana pokokter terhadap tindak pidana yang dilakukan.

Pertanggung jawaban pidana bagi pelaku yang memiliki dan melakukan penyalahgunaan airsoft gun tidak dapat dipidana.

Tetapi polisi dapat melakukan diskresi berupa penyitaan terhadap airsoft gun yang tidak memiliki izin tertentu.

Hal ini dikarenakan airsoft gun bukan merupakan senjata api sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12 Tahun 1951.

Dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dengan Perkap nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga adalah berbeda.(dewi/dari berbagai sumber/foto istimewa)

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *