oleh

Masuk Kategori Senpi, Penggunaan Airsoft Gun Diatur Pada Perkap Nomor 5 Tahun 2018

CATATAN REDAKSI

BANGGAI, MPI_Airsoft Gun yang digambarkan sebagai cara baru dalam penggunaan senjata dan didesain murni untuk permainan masuk dalam kategori senjata api (senpi) olahraga.

Hal ini termaktub dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga Jo Perkapolri No 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Pintbal.

Pada pasal 1 ayat 24 Perkap nomor 8 tahun 2012 disebutkan senpi olahraga adalah senpi, pistol angin (air pistol), senapan angin ( air rifle), dan/atau airsoft gun yang digunakan untuk olahraga dan sifatnya tidak otomatis penuh (full automatic).

Dewi N. Satri, Redaktur mediapatriot.co.id

Dan ayat 25 disebutkan airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senpi yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB).

Hal tersebut diperkuat lagi pada pasal 4 ayat 1, disebutkan jenis senpi olahraga terdiri dari senpi, air pistol dan air rifle, serta airsoft gun.

Penggunaan airsoft gun hanya untuk kepentingan olahraga menembak reaksi (pasal 4 ayat 4) dan hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan (pasal 5 ayat 3).

Untuk menghindari penyalahgunaan airsoft gun, kepemilikannya harus mengantongi surat izin dari pejabat yang berwenang.

Namun peraturan ini pun belum dapat menjawab dengan tegas tentang kepemilikan dan penyalahgunaan airsoft gun.

Karena tidak ditemukan sanksi pidana bagi pemilik dan yang melakukan penyalahgunaan, yang ada hanya sanksi administratif.

Kecuali yang bersangkutan melakukan tindak pidana menggunakan airsoft gun yang dimiliki. Itu pun biasanya oleh penyidik Kepolisian disandingkan dengan pidana pokokter terhadap tindak pidana yang dilakukan.

Pertanggung jawaban pidana bagi pelaku yang memiliki dan melakukan penyalahgunaan airsoft gun tidak dapat dipidana.

Tetapi polisi dapat melakukan diskresi berupa penyitaan terhadap airsoft gun yang tidak memiliki izin tertentu.

Hal ini dikarenakan airsoft gun bukan merupakan senjata api sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12 Tahun 1951.

Dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dengan Perkap nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga adalah berbeda.(dewi/dari berbagai sumber/foto istimewa)