oleh

Polres Banggai Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Rp19 Miliar

BANGGAI, MPI_Satreskrim Polres Banggai ungkap kasus dugaan penipuan miliaran rupiah yang melibatkan HS alias O, warga asal Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai

Penahanan terhadap HS berdasarkan laporan polisi nomor: B/28/1/2022/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG, tanggal 10 Januari 2022.

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Hal ini disampaikan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Adi Herlambang, S.I.K.

“HS sudah kami amankan di sel Mapolres Banggai sejak 25 Januari 2022,” ungkapnya kepada awak media ini melalui sambungan whatsapp, Selasa (16/02/22).

Lebih lanjut dikatakan tersangka diduga membuat dokumen kontrak fiktif pengadaan barang dari perusahan Minyak dan Gas (migas) di Kabupaten Banggai.

Dimana dalam kontrak tersebut tersangka harus membayarkan nilai kontrak sebesar Rp 416.988.000 kepada korban.

“Tersangka tidak membayarnya ke korban. Karena kontrak yang dibuat oleh tersangka sebanyak 41 dokumen itu ternyata fiktif. Seorang korban asal Jakarta mengalami kerugian Rp11 miliar karena pengaruh rayuan tersangka. Secara keseluruhan sejumlah korban mengalami kerugian mencapai Rp19 miliar,” lanjutnya.

Dari hasil penyidikan, lanjutnya, tersangka mengaku jika melakukan perbuatan tersebut seorang diri.

Namun, polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui adanya indikasi keterlibatan pihak lain.

“Kami sudah memeriksa rekening tersangka dan keluarganya untuk menulusuri keberadaan hasil dugaan penipuan sebesar Rp19 miliar tapi sudah kosong. Namun, kami akan terus menelusuri aset tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut,” tutupnya.(dewi)

 

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *