BANGGAI, MPI_Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Banggai yang diketuai Drs. H. Alfian Djibran, M.M. menggelar rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi PPKM, percepatan vaksinasi dan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT), Rabu (16/02/22).
Rakor yang berlangsung di ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, ini dipimpin langsung oleh Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka.
Pada kesempatan ini, juru bicara Satgas Covid-19 Banggai Nurmasita Datu Adam menyampaikan jumlah kasus covid-19 di Kabupaten Banggai terus meningkat.
Hingga saat ini diketahui yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 88 kasus. Dengan rincian 9 kasus dirawat di RSUD, 62 kasus isolasi mandiri dan 17 kasus dinyatakan sembuh.
Sementara itu, dalam arahannya Bupati menegaskan dengan meningkatnya kasus Covid-19 Banggai saat ini maka akan diberlakukan PPKM level 3 di Kabupaten Banggai.
“Tingginya kembali kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Banggai belakangan ini membuat status PPKM level 3 harus kembali kita tetapkan,” tegasnya.
Bupati menekankan kepada semua pihak terkait untuk terus memonitoring 88 orang yang terkonfirmasi covid-19 tersebut.
“Jika memang sudah sembuh tolong segera dilaporkan. Ingat, harus selalu berhati-hati, pakai masker dan vaksin harus segera kita tingkatkan. Dengan situasi saat ini kita harus membatasi atau menghentikan kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan,” tandasnya.(dewi)
Berikut hasil kesimpulan rakor yang dibacakan Ketua Satgas Covid-19:
1. Dengan kondisi objektiv seperti ini mengharuskan kita untuk mengaktifkan kembali posko-posko PPKM sampai dengan tingkat desa/kelurahan.
2. Menunda pelaksanaan rapat, sosialisasi, pertemuan, pesta dll (yang menyebabkan kerumunan), atau mengurangi jumlah pesertanya dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
3. Harus ada rekomendasi izin keramaian. Bila tidak terkendali atau menyebabkan kerumunan harus dihentikan.
4. Pelaku perjalanan wajib antigen.
5. Memantau/memonitoring vaksinasi.
6. Satgas Covid-19 di berbagai tingkatan memantau UMKM dengan ketat (batas operasional sampai pukul 21.00 Wita)
7. Pendisiplinan masker dan prokes (wajib vaksin).
8. Pengawasan yang ketat bagi yang terpapar Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri.
9. Bila suatu tempat terpapar Covid-19 maka tempat tersebut ditutup selama 5 hari.
10. PPKM level 3 berlaku mulai dari 15 Februari hingga 28 Februari 2022.