oleh

Irjen Pol Ibnu: ” Napiter Tetap WNI Yang Dilindungi Hak-Haknya”

POSO, MPI_Deputi 2 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol Ibnu Suhaendra menegaskan seorang mantan nara pidana teroris (napiter) tetap merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilindungi hak-haknya.

Hal ini disampaikannya kepada awak media saat dimintai tanggapannya mengenai bantuan renovasi rumah yang diterima oleh mantan napiter Poso, Selasa (08/03/22), di Desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso.

“Tini Susanti Kaduku alias Umi Fadil, yang merupakan istri dari pentolan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) almarhum Ali Kalora, memang pernah menjadi napiter, tetapi dia tetap WNI yang dilindungi hak-haknya. Termasuk hak untuk memulai hidup baru sebagai warga yang setia pada NKRI,” ungkapnya kepada awak media.

Ia menegaskan BNPT sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah yang ditempuh oleh Kapolda Sulteng untuk reintegrasi sosial.

“Langkah yang ditempuh oleh Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) sangat kami apresiasi dan mendukung penuh langkah tersebut. Ini adalah bagian dari reintegrasi sosial,” tandasnya.

Tini Kaduku diketahui telah menjalani masa hukumannya setelah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Tini dinyatakan bersalah karena menjadi pengikut kelompok MIT yang awalnya di pimpin Santoso alias Abu Wardah, dan ikut bergerilya bersama suaminya, Ali Kalora, di belantara hutan Kabupaten Poso dan sekitarnya, hingga akhirnya tertangkap tim Densus 88 di Poso.

Tini bebas dari penjara pada awal November 2019. Ia tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu pada Kamis, 07 November 2019, sekitar pukul 06.50 Wita, menggunakan pesawat Garuda GA-622 dan kembali kepada keluarga di Desa Kalora.(dewi)