oleh

Gereja GBI Efrata Luwuk Diduduki Paksa Oleh Sekelompok OTK

BANGGAI, MPI_Sejak Minggu, 27 Maret 2022, gedung Gereja Bethel Indonesia (GBI) Efrata Luwuk, jalan Tanjung Branjangan, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, diduduki secara paksa oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK).

Para OTK yang bukan merupakan jemaat gereja tersebut secara sengaja tak meninggalkan gedung gereja dan memaksa untuk berada dalam gedung gereja.

Diketahui saat pelaksanaan ibadah Minggu (ibadah pertama) hingga pukul 09.00 Wita dengan khusyuk dan khidmat, tiba-tiba ada kelompok ibu-ibu (OTK) yang tak mau meninggalkan gereja.

Jemaat GBI Efrata Luwuk lantas mempertanyakan kepada para OTK ini mengapa tak kunjung pulang, namun tak mendapat jawaban yang jelas.

Para OTK pun diminta untuk pulang oleh para jemaat GBI Efrata Luwuk namun tak diindahkan. Akibatnya, terjadi kekisruhan antara pengurus gereja dengan para OTK.

Meski akhirnya pihak pengurus GBI Efrata Luwuk hanya bisa membiarkan, karena tak menginginkan adanya keributan. Namun tindakan para OTK itu malah lebih aneh dan mencurigakan. Seperti mengutak-atik CCTV, hingga membuka paksa pagar gereja.

Diketahui sebelumnya, gedung gereja GBI Efrata Luwuk saat ini sedang bergulir dalam status sengketa dengan pihak pengurus pusat GPDI di Pengadilan Negeri Luwuk.

Adanya sekelompok OTK yang didominasi para ibu-ibu ini ditanggapi oleh Pdp Jonathan Salam, S.H., M.H., yang merupakan penasehat hukum dari Selvie Baroleh (pendeta GBI Efrata Luwuk), yang juga bidang hukum Pengurus Daerah (PD) GBI Luwuk.

Dihubungi awak media ini, Jonathan menyesalkan adanya tindakan dari para OTK tersebut. Menurutnya, gereja GBI Efrata Luwuk terbuka bagi setiap umat yang mau beribadah namun dengan memperhatikan jadwal dan jam-jam ibadah yang telah ditentukan.

“Kami mempertanyakan tindakan para OTK tersebut. Apa maksud dan tujuannya?. Apakah kerena keinginan sendiri atau ada yang menggerakkan?,” tegasnya melalui sambungan telepon, Rabu (30/03/22).

Disesalkan pula olehnya, karena tindakan ini terjadi saat proses hukum masih berjalan.

“Dan kalau keberatan terhadap gedung gereja itu dikuasai oleh ahli waris T.A Palese, mengapa dalam gugatannya tidak di mintakan sita jaminan terhadap objek sengketa tersebut?,” lanjutnya.

Jonathan menegaskan tindakan mencoba menduduki secara paksa gereja GBI Efrata Luwuk sama dengan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Hal ini tentu saja berpotensi menimbulkan kegaduhan dan ganguan keamanan. Terlebih lagi sebagai gereja, seharusnya jadi berkat bagi lingkungan sekitar.

“Apalagi ini menjelang bulan puasa, tentu kita harus menghormati saudara-saudara kita umat muslim. Sebagai warga negara yang baik, kita perlu menjaga ketertiban di tengah masyarakat,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan situasi di gedung gereja GBI Efrata Luwuk masih memanas. Dan para OTK masih berada di dalam gedung gereja memasuki hari ke lima.(dewi)