oleh

Penyelesaian Perkara Dengan Mediasi, Kajari Banggai Lauching Rumah Restorative Justice Bonua Molumu

BANGGAI, MPI_Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai melaunching rumah restorative justice Bonua Molumu, Rabu (30/03/22), di kantor Camat Luwuk, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Selain di Kabupaten Banggai, launching rumah restorative justice yang dihadiri unsur Forkopimda, para tokoh masyarakat, agama dan adat, ini secara serentak digelar di tujuh wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Pada kesempatan ini, Kajari Banggai Bagus Wicaksono, S.H. menyampaikan kehadiran rumah restorative justice Bonua Molumu merupakan bentuk implementasi kejaksaan terhadap peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dimana keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Melalui kebijakan restorative justice diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (tipiring) tanpa ke meja hijau. Dalam restorative justice kejaksaan bertugas memberikan pemahaman
hukum dan penanganan masalah hukum dengan menggunakan azas kekeluargaan dan berdasarkan kearifan lokal,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan penyelesaian perkara dengan restorative justice memiliki sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.

Yakni tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, adanya perdamaian (antara tersangka dan korban saling memaafkan), kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp.2,5 juta, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, pertimbangan sosiologis dan menghindari stigma negatif.

“Perkara-perkara yang bisa diupayakan untuk diselesaikan melalu restorative justice memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya ancaman maksimal 5 tahun, bukan residivis, kerugian 2,5 juta dan ada upaya perdamaian, serta beberapa persyaratan lainnya,” tandasnya.

Perlu diketahui upaya penyelesaian perkara dengan konsep restorative justive juga diberlakukan di semua tingkatan pemerintahan dengan menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik, kejaksaan (JPU), korban dan keluarga korban, serta tersangka dan keluarga tersangka.

Launching rumah restorative justice Bonua Molumu dihadiri Kapolres Banggai AKB Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H., Dandim 1308/LB Letkol Inf Dony Gredinand, S.H., M.Tr.Han., M.I.POL., Asisten II Setda Banggai Nurdjalal, dan tamu undangan lainnya.(dewi)

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *