oleh

Penyelesaian Perkara Dengan Mediasi, Kajari Banggai Lauching Rumah Restorative Justice Bonua Molumu

BANGGAI, MPI_Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai melaunching rumah restorative justice Bonua Molumu, Rabu (30/03/22), di kantor Camat Luwuk, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Selain di Kabupaten Banggai, launching rumah restorative justice yang dihadiri unsur Forkopimda, para tokoh masyarakat, agama dan adat, ini secara serentak digelar di tujuh wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pada kesempatan ini, Kajari Banggai Bagus Wicaksono, S.H. menyampaikan kehadiran rumah restorative justice Bonua Molumu merupakan bentuk implementasi kejaksaan terhadap peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dimana keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Melalui kebijakan restorative justice diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (tipiring) tanpa ke meja hijau. Dalam restorative justice kejaksaan bertugas memberikan pemahaman
hukum dan penanganan masalah hukum dengan menggunakan azas kekeluargaan dan berdasarkan kearifan lokal,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan penyelesaian perkara dengan restorative justice memiliki sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.

Yakni tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, adanya perdamaian (antara tersangka dan korban saling memaafkan), kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp.2,5 juta, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, pertimbangan sosiologis dan menghindari stigma negatif.

“Perkara-perkara yang bisa diupayakan untuk diselesaikan melalu restorative justice memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya ancaman maksimal 5 tahun, bukan residivis, kerugian 2,5 juta dan ada upaya perdamaian, serta beberapa persyaratan lainnya,” tandasnya.

Perlu diketahui upaya penyelesaian perkara dengan konsep restorative justive juga diberlakukan di semua tingkatan pemerintahan dengan menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik, kejaksaan (JPU), korban dan keluarga korban, serta tersangka dan keluarga tersangka.

Launching rumah restorative justice Bonua Molumu dihadiri Kapolres Banggai AKB Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H., Dandim 1308/LB Letkol Inf Dony Gredinand, S.H., M.Tr.Han., M.I.POL., Asisten II Setda Banggai Nurdjalal, dan tamu undangan lainnya.(dewi)