oleh

Divonis 5 Tahun Penjara, JPU dan Mantan Kades Pohi Nyatakan Pikir-Pikir

PALU, MPI_Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Kades Pohi, Iksan Rusli Ahmad alias IRA, atas perkara penyalahgunaan APBDesa Pohi, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai TA 2017 dan 2018.

Sidang agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palu, Kota Palu, Rabu (18/05/22), dihadiri langsung oleh terdakwa IRA didampingi penasehat hukumnya.

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasyim, S.H. melalui Kasie Intel Kejari Banggai Firman Wahyudi, S.H. dalam siaran pers yang diterima awak media ini melalui sambungan whatsapp, Rabu (18/05/22) malam.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun penjara kepada terdakwa IRA.

Serta denda sebesar Rp200 juta subsidiair 4 bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar Rp. 946.000.000,- dan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa IRA melalui penasihat hukum maupun JPU menyatakan pikir-pikir.(dewi)

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *