oleh

Dua Tahun Tak Realisasikan CSR, Pemkab Banggai Diminta Tindak Tegas PT ANI Site Bunta

BANGGAI, MPI_Sudah berselang selama dua tahun, yakni sejak 2021 hingga 2022, PT Aneka Nusantara Internasional (ANI), sebuah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, tak jua merealisasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat.

Khususnya masyarakat di empat wilayah lingkar tambang, yakni Desa Hion, Koninis dan Ulos serta Kelurahan Kalaka, yang terdampak langsung atas aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT ANI.

Hal ini disampaikan Ketua BPD Hion Sahbudin Idris melalui Wakil Ketua BPD Iqbal Siduru kepada awak media ini, Minggu (22/05/22).

Iqbal mengungkapkan dirinya pernah berkunjung ke kantor PT ANI guna mendesak agar CSR tahun sebelumnya dan tahun ini direalisasikan karena itu merupakan hak masyarakat. Namun tak ada respon hingga saat ini.

Dituturkan besaran dana program CSR tahun 2021 dan 2022 sesuai dokumen RKAB masing-masing sebesar Rp450 juta, total Rp900 juta.

“Program CSR merupakan kewajiban perusahaan yang diperuntukkan guna membantu perkembangan di empat wilayah sekitar lokasi pertambangan. Namun, hanya besaran saja yang diketahui, sedangkan programnya tak dijalankan sama sekali,” ungkapnya melalui sambungan whatsapp.

Pertemuan antara Pemerintah Kecamatan (Pemcam ) Bunta dengan BPD Hion dan PT ANI Site Bunta, Senin (23/05/22).

Lebih lanjut Iqbal mengatakan Bupati Banggai sendiri telah menekankan bahwa pengelolaan program dana CSR harus transparan dan dilaporkan ke pemerintah daerah (pemda).

Untuk itu, ia berharap pemda bisa menindak tegas perusahaan yang lalai dengan kewajibannya dan mengabaikan hak masyarakat.

“Landasan hukum CSR ini sangat jelas, diantaranya perusahaan bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin bila lalai dari tanggung jawab. Masyarakat Bunta, khususnya masyarakat di wilayah lingkar tambang, sangat menerima dan mendukung adanya investasi diwilayahnya. Karena dengan adanya investasi daerah kita akan lebih cepat maju. Tapi jangan juga diabaikan hak masyarakat dan perusahaan lalai dengan kewajibannya,” tegasnya.

Selain persoalan CSR, lanjutnya, PT AnI juga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan sejumlah karyawan lokal yang menuntut hak nya.

“Sejumlah karyawan lokal di PHK karena menuntut haknya, diantaranya terkait gaji pokok dan THR. PT ANI terkesan melakukan pembodohan kepada karyawan lokal,” lanjutnya.

Iqbal menguraikan pihaknya juga telah melayangkan undangan ke KTT PT ANI site Bunta untuk menghadiri pertemuan guna membahas persoalan yang ada pada Senin, 23 Mei 2022.

“Pada pertemuan tersebut PT ANI diwakili humas Badrun Marjan. Dan dalam pertemuan ini tidak menghasilkan apapun. Camat pun akan menggelar pertemuan kembali bersama dengan perwakilan wilayah lingkar tambang dengan perusahaan di kantor Camat Bunta,” urainya.

Iqbal menambahkan selama PT ANI beroperasi, Desa Hion hanya disentuh dengan bantuan 10 sak semen untuk pembangunan masjid Raudhatul Jannah yang berada di Dusun 2.

“Mirisnya di Desa Hion ada sebuah sekolah dasar negeri. Diketahui pihak sekolah telah berulangkali mengajukan proposal kepada perusahaan karena aktivitas belajar mengajar mereka sangat terganggu. Dimana bangunan sekolah hanya berjarak 40-50 meter dari jalan koridor. Namun tak mendapat respon,” tandasnya.(dewi)