oleh

Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencurian Buah Sawit, Demas Saampap: “Itu Tidak Adil”

BANGGAI, MPI_Demas Saampap (59), petani asal Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilaporkan oleh PT Sawindo Cemerlang (Scem).

Penetapan Demas Saampap sebagai tersangka tertuang dalam surat ketetapan nomor S.Tap/57/V/2022/Reskrim tertanggal 25 Mei 2022.

Dalam surat tertulis PT Scem melaporkan Demas Saampap ke Polres Banggai dengan nomor laporan polisi LP/472/XI/2021/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 26 November 2021.

Dan nomor LP/B/135/III/2022/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 05 Maret 2022.

Satreskrim Polres Banggai menjerat Demas Saampap dengan pasal 107 huruf d juncto pasal 55 huruf d UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan/atau pasal 362 KUHP juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Satreskrim Polres Banggai juga melayangkan surat panggilan pertama kepada Demas Saampap dengan surat nomor S.Pgl/364/V/2022/Reskrim untuk menjalani pemeriksaan oleh Unit I Satreskrim di Mapolres Banggai pada Senin, 30 Mei 2022.

Kepada awak media ini, Demas Saampap mengatakan dirinya merasa pihak Polres Banggai tak berlaku adil kepada dirinya.

“Saya sedih sekali bu ditetapkan sebagai tersangka. Saya merasa tidak diberlakukan adil dari pihak polres,” ungkapnya saat ditemui awak media ini.

Lebih lanjut Demas menuturkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai terkesan lamban dalam penanganan konflik agraria yang terjadi antara petani sawit di Batui dengan pihak perusahaan.

“Pemerintah juga lamban dalam menangani konflik yang terjadi antara petani sawit di Batui dengan PT Scem. Tapi siap atau tidak siap saya akan hadapi persoalan ini sampai saya mendapatkan keadilan,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Adi Herlambang, S.T.K., S.I.K. belum bisa dimintai konfirmasinya.(dewi)