BANGGAI, MPI_Aparat Polsek Luwuk menemukan sebuah bunker (ruang bawah tanah) tempat penyimpanan minuman keras (miras) jenis cap tikus di sebuah rumah warga di kompleks kelapa dua atas, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Minggu (29/05/22).
Dalam bunker tersebut petugas menemukan ratusan liter miras cap tikus yang disimpan dalam jerigen berukuran 5 dan 20 liter serta yang sudah dikemas dalam kantung plastik bening berukuran 1 liter.
Kepada awak media ini, Kapolsek Luwuk AKP Candra, S.H., M.H. mengatakan penemuan bunker tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya giat jual beli miras cap tikus di wilayah tersebut.
Warga yang sudah sangat resah juga melaporkan bahwa di wilayah tersebut sering terjadi perkelahian atau pun keributan akibat sudah dipengaruhi miras.
Atas informasi itu, lanjutnya, pihaknya pun melakukan penggeledahan dalam rumah milik AB alias FT.
“Cap tikus ini disembunyikan pelaku diberbagai tempat. Dalam penggeledehan ada yang ditemukan dalam lemari pakaian, bahkan di bagian dapur ditemukan sebuah bunker yang digunakan untuk menyimpan ratusan liter cap tikus. Total cap tikus yang diamankan sebanyak 141 liter,” ungkapnya melalui sambungan whatsapp, Senin (30/05/22).
Ditambahkan seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan ke Mako Polsek Luwuk.
“Pelaku akan diundang guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
AKP Candra menegaskan aparat kepolisian akan menindak tegas setiap oknum-oknum yang mengedarkan minuman terlarang tersebut.
“Demi terciptanya stabilitas kamtibmas kami harap masyarakat tidak ada lagi yang mencoba memproduksi, menjual hingga mengonsumsi miras. Jika ditemukan pasti akan ditindak tegas,” pungkasnya.(dewi)