oleh

Kasat Reskrim Polres Banggai: “Demas Bukan Petani Plasma, Tapi Tengkulak”

BANGGAI, MPI_Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Adi Herlambang, S.I.K. angkat bicara terkait penetapan status tersangka terhadap Demas Saampap alias DS (59), petani asal Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

Secara khusus kepada awak media ini Kasat Reskrim mengungkapkan penetapan DS sebagai tersangka tertuang dalam surat ketetapan nomor S.Tap/57/V/2022/Reskrim tertanggal 25 Mei 2022.

IPTU Adi menuturkan penyidik Satreskrim Polres Banggai menetapkan DS sebagai tersangka karena telah terbukti melakukan pencurian buah kelapa sawit di lokasi lahan HGU milik PT Sawindo Cemerlang (Scem) di Balo, Desa Honbola.

“Untuk menetapkan DS sebagai tersangka dalam perkara pencurian buah kelapa Sawit tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 107 UU nomor 39 tahun 2014 atau pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Penyidik telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, diantaranya keterangan saksi, keterangan saksi ahli petunjuk, surat dan keterangan tersangka,” ungkapnya kepada awak media ini melalui sambungan whatsapp, Jumat (27/05/22).

Demas Saampap, petani asal Desa Honbola, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian buah sawit yang dilaporkan PT Sawindo Cemerlang.(foto: istimewa)

Kasat Reskrim menjelaskan DS bukanlah seorang petani plasma kelapa Sawit melainkan tengkulak. Dimana DS memanfaatkan petani dan warga setempat untuk melakukan pencurian buah sawit supaya dirinya bisa terlepas dari jerat hukum.

Diuraikan DS telah terbukti tertangkap tangan dua kali menggerakkan petani/warga setempat dengan imbalan sebesar Rp2.000,- perjanjang untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit.

“Pencurian yang dilakukan DS pertama kali dilakukan pada November 2021, DS menyuruh melakukan tindakan tersebut melalui dua orang anak. Dan yang kedua pada Maret 2022 DS kembali mengulangi perbuatannya dengan menggerakkan seorang anak dan S. Dan para petani/warga tersebut statusnya merupakan saksi pada perkara dengan tersangka DS,” urainya.

Lebih lanjut IPTU Adi mengatakan penyidik hanya menetapkan tersangka kepada DS karena tidak memiliki alas hak/bukti kepemilikan lokasi tanah di Balo, Desa Honbola.

Ditegaskan DS mengaku memiliki lokasi dengan bukti Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh YN, Kepala Desa (Kades) Honbola yang menjabat pada medio 2009-2014.

“YN sempat menjadi tersangka dalam perkara pemalsuan surat yang ditangani oleh Polda Sulteng. Dan perlu diketahui bersama kewenangan Kades untuk membagikan lokasi tanah negara melalui penerbitan SKPT sudah dicabut sejak tahun 2009,” tandasnya.(dewi)