Banggai _ Tim Resmob Polres Banggai di bawah pimpinan Katim Resmob Aipda Mawir, menangkap satu orang pelaku dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi, Rabu (5/04/2023).
Pelaku berinisial RS (25) warga Kompleks PLTD Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Banggai.
Dimana tindakan yang dilakukan pelaku yaitu melakukan pengrusakan di Penginapan Wisma Permai Luwuk dengan merusak fasilitas berupa lemari kaca serta salah satu pintu kamar.
Kronologi penangkapan berawal saat Tim Resmob Polres Banggai yang dipimpin Katim Resmob menindak lanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana pengrusakan.
Setelah dilalukan pengembangan oleh Tim Resmob, tim kemudian bergerak ke pelaku yang sedang berada di rumahnya di kompleks PLTD Luwuk Kelurahan Karaton, pada Sabtu (17/06/2023) pukul 20.00 Wita.
Setelah diklarifikasi pelaku pun mengaku bahwa pelaku yang melakukan pengrusakan tersebut.Selanjutnya tim membawa terduga pelaku ke Mapolres Banggai guna penyelidikan lebih lanjut.“Masih dalam proses pemeriksaan penyidik,” tukas Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy. (Ramly)