oleh

Naik ke Tahap Sidik, Dugaan Penggelapan Jonder Dijerat Pasal 372, Ancaman 4 Tahun Penjara

BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Perkara dugaan penggelapan alat pertanian berupa traktor roda empat (jonder) type L4400 Kubota milik Dinas Pertanian Banggai Kepulauan (Bangkep) yang menyeret nama Wakil Ketua (Waket) I DPRD Bangkep Rizal Arwie alias RA (40) naik ke tahap sidik.

Hal ini disampaikan Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, S.H. dalam konferensi pers yang berlangsung di aula Endra Dharmalaksana Mapolres Bangkep, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep, Selasa (15/02/22).

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

“Usai gelar perkara pada Senin, 14 Februari 2022, sekitar pukul 12.30 Wita, di ruang aula Polres Bangkep, perkara dugaan penggelapan jonder dinaikan statusnya ke tahap penyidikan (sidik),” ungkapnya.

 

Lebih lanjut dikatakan dugaan penggelapan jonder dilaporkan oleh Kadis Pertanian Bangkep Sumiati Manompo pada Jumat, 07 Januari 2022, dengan laporan polisi nomor LP-B/13/I/2022/Sulteng/Res-Bangkep.

Berdasarkan laporan itu, lanjutnya, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa jonder tersebut telah diseberangkan dari Kabupaten Bangkep ke Kabupaten Banggai.

Dituturkan berdasarkan keterangan saksi, jonder tersebut diseberangkan dengan tujuan untuk dijual.

“Kami telah kantongi bukti berupa kwitansi pembayaran jual beli jonder seharga Rp80 juta,” tuturnya.

Kapolres menambahkan dalam perkara ini pasal yang diterapkan adalah pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Dimana dalam pasal 372 disebutkan “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

“Kami akan menerapkan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900,” tutupnya.(dewi)

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *