Divonis 5 Tahun Penjara, JPU dan Mantan Kades Pohi Nyatakan Pikir-Pikir BANGGAI, EKONOMI, HUKRIM, KOOPERASI, MEDIA ONLINE BANGGAI, NASIONAL, PALU, PENDIDIKAN, PERISTIWA, POLITIK, SOSIAL, SULTENG|Mei 19, 2022oleh (Dewi Satri) Admin PALU, MPI_Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Kades Pohi, Iksan Rusli Ahmad alias IRA, atas perkara penyalahgunaan