PALU, MPI_Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Kades Pohi, Iksan Rusli Ahmad alias IRA, atas perkara penyalahgunaan APBDesa Pohi, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai TA 2017 dan 2018.
Sidang agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palu, Kota Palu, Rabu (18/05/22), dihadiri langsung oleh terdakwa IRA didampingi penasehat hukumnya.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasyim, S.H. melalui Kasie Intel Kejari Banggai Firman Wahyudi, S.H. dalam siaran pers yang diterima awak media ini melalui sambungan whatsapp, Rabu (18/05/22) malam.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun penjara kepada terdakwa IRA.
Serta denda sebesar Rp200 juta subsidiair 4 bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar Rp. 946.000.000,- dan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa IRA melalui penasihat hukum maupun JPU menyatakan pikir-pikir.(dewi)