oleh

Dua Pelaku Narkoba Dibekuk, Satresnarkoba Polres Banggai Sita 14,61 Gram Sabu

BANGGAI, MPI_Dua pemuda, yakni MI alias I (24), warga Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), dan RT alias Y (36), warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai, Selasa (17/05/22).

Kedua pelaku dibekuk sekitar pukul 22.30 Wita di kawasan halte Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, karena terlibat dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dihubungi awak media ini, Kasat Resnarkoba Polres Banggai IPTU Makmur, S.H. menuturkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya giat transaksi narkotika jenis sabu di Taman Kilo 5, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.

Tersangka MI alias I (24) dengan barang bukti 28 sachet butiran kristal bening diduga sabu berat bruto 11 gram.

Atas info tersebut, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.

“Saat penyelidikan, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan. Pada pria beridentitas MI ini ditemukan 28 sachet plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas warna hitam dengan berat bruto 11,00 Gram. Kami juga menyita satu unit ponsel milik MI,” ungkapnya melalui sambungan whatsapp, Kamis (19/05/22).

Lebih lanjut dikatakan dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap ponsel milik MI ditemukan bahwa MI telah melakukan transaksi dengan seorang pria lainnya yakni RT alias Y.

“Ternyata sejumlah barang bukti lainnya sudah disimpan MI didekat Halte yang tak jauh TKP,” ucapnya.

Tersangka RT alias Y (36) dengan barang bukti 6 sachet plastik bening berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 3,61 gram.

Saat petugas mendatangi halte, lanjutnya, petugas menemukan tersangka RT tengah mencoba mengambil barang haram tersebut.

“Dari tangan RT kami menyita narkotika jenis sabu sebanyak enam sachet dengan berat bruto 3.61 gram,” lanjutnya.

Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

“Dari penangkapan keduanya kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 34 sachet dengan berat bruto 14,61 gram,” pungkasnya.(dewi)