oleh

Dua Pengedar Sabu Dibekuk, Satunya Ex Anggota Polri Yang Dipecat

BANGGAI, MPI_Dua pengedar narkotika jenis sabu dibekuk personil Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Selasa (04/01/22), sekitar pukul 09.00 Wita, di desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep.

Penangkapan jeduanya, yakni DD.M.D alias D (46) dan MB alias T (32), dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Deky Wahyudi, S.H, M.M. Salah satu dari kedua terduga diketahui merupakan ex anggota Polri yang dipecat karena terlibat narkoba.

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

“Kedua terduga ditangkap di sebuah kamar di Penginapan “S” di Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, Selasa (04/01/22), sekitar pukul 09.00 Wita,” ungkap IPTU Deky dalam siaran pers yang diterima redaksi media ini melalui whatsapp, Rabu (05/01/22).

Dikatakan dari tangan keduanya diamankan narkotika jenis sabu serta barang bukti pendukung lainnya.

Dari tangan terduga DD.M.D alias D diamankan barang bukti berupa 2 paket butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,08 gram, 1 buah kaca pireks berisi butiran kristal siap pakai, 12 bungkus plastik kecil berisi sisa-sisa pakai diduga sabu, 2 buah bong (alat hisap shabu), 1 unit HP merk Samsung A525F warna hitam, 1 unit HP merk Vivo 1807 warna navi, 1 buah dompet warna hitam, 1 lembar kain kecil warna kuning, 2 buah gulungan timah (sumbu), 3 nuah korek api gas, 4 buah pipet plastik, dan 1 buah kaca pireks.

Sementara dari tangan MB alias T diamankan 2 paket butiran kristal diduga sabu berat bruto 0,26 gram, 1 buah HP samsung S7E warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 4 buah korek gas, 1 lembar kertas resi penarikan dan 6 lembar plastik sisa pakai.

“Keduanya ini sudah lama menjadi target kami. Penangkapan ini juga berkat informasi dari masyarakat. Atas nama pimpinan kami ucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangkep,” lanjutnya.

Ditambahkan kedua terduga dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangkep untuk proses lebih lanjut.

“Keduanya kami kenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (1) sub pasal 112 ayat (1) terhadap terduga pelaku DD.M.D alias D, dan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a terhadap terduga pelaku MB alias T,” tandasnya.(dewi)

 

 

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *