oleh

Korban Penembakan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan

BANGGAI, MPI_Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai resmi menetapkan Rezi Darise alias RD (20), korban penembakan oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai beridentitas Brigpol T, sebagai tersangka, Selasa (11/01/22).

Penetapan tersangka terhadap RD dan seorang rekannya, Syawal alias S, berdasarkan laporan polisi tentang tindakan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Brigpol T.

Baca Juga : AYU TINGTING KENA SOROTAN MUI (ARTIS6.COM)

Baca Juga : VIRAL JENAZAH (MAYAT) DI ANGKUT OJEK (BANGGAI.MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Dikabarkan insiden pengeroyokan ini yang memicu Brigpol T mengambil tindakan menggunakan senjata api (senpi) yang dipinjampakaikan kepadanya dan mengakibatkan RD mengalami luka tembak di paha atas bagian kiri.

Kedua insiden yang saling berkaitan ini terjadi di sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di samping SPBU Simpong, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (06/01/22) sekitar pukul 03.00 Wita.

Dengan menggunakan kursi roda, RD mendatangi Mapolres Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (11/01/22), sekitar pukul 09.00 Wita, untuk menjalani pemeriksaan.

RD menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 11.30 Wita hingga pukul 20.30 Wita. Usai pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Banggai melanjutkan dengan rekontruksi atau reka ulang atau rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam reka ulang yang berakhir sekitar pukul 22.00 Wita memperagakan puluhan adengan dengan menghadirkan sejumlah saksi. Diantaranya dua orang perempuan dimana salah satunya diduga yang menjadi pemicu awal insiden pengeroyokan dan penembakan.

Sementara adengan yang dilakukan Diantaranya adegan Brigpol T yang jatuh setelah dianiaya oleh RD dibantu S hingga jatuh dan adegan Brigpol T yang menggunakan senpi hingga mengenai RD.

Hingga berita ini diturunkan pihak Satreskrim Polres Banggai belum memberikan keterangan terkait hasil rekontruksi yang turut dihadiri pengacara RD, pihak keluarga RD dan S, awak media dan sejumlah masyarakat.(dewi)

Hubungi Bagian Redaksi / Iklan di Whatsapp Center 08999208174

Baca Juga : SEEKOR HARIMAU SERANG DOKTER HEWAN DI TAPSEL (MEDIAPATRIOT.CO.ID)

Baca Juga : KODIM 0504 /JAKARTA SELATAN BERSAMA HIPMI GELAR BAKTI SOSIAL DAN VAKSINASI (BERITAMPI.COM)

Sejarah Berdirinya Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id

Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id didirikan oleh Hamdanil Asykar pada tanggal 27 Maret 2012 di Kota Bekasi Jl. Ir. H. Juanda No.220G Bulak Kapal Bekasi Timur dan Berbadan Hukum PT. GABUSELA (PT. GALIBUMI SEKAR LANGIT).

Namun dengan adanya peraturan baru dari Dewan PERS harus berbadan Hukum PT dibidang khusus Media maka dibuatlah PT baru dengan nama PT. MEDIA PATRIOT INTERNASIONAL dengan alamat yang sama.

Hamdanil Asykar selaku pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Nasional www.mediapatriot.co.id sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di PWI Bandung Jawa Barat dengan Tingkat Muda dan segera mengikuti jenjang berikutnya yaitu Madya dan Utama sebagai syarat mutlak Pemimpin Redaksi Media Online harus sudah mengikuti UKW sampai tingkat utama.

Nilai DA 57 dan PA 36 media online nasional www.mediapatriot.co.id otomatis mempunyai harga iklan / backlink yang tinggi yaitu Rp.5.000.000,- (NEGO) / Tayang.

Di ulang tahunnya yang ke 10 mulai tahun 2022 media online nasional www.mediapatriot.co.id memberikan apresiasi kepada para pengusaha UMKM mendapatkan diskon iklan / backlink mulai dari 10% sampai 90% sehingga bisa memberikan Brand kepada semua UMKM bisa dikenal keseluruh Indonesia bahkan ke mancanegara. (REDAKSI)



UCAPAN DARI BERBAGAI INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA :


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *