oleh

Bupati Banggai: “Kabupaten Banggai Daerah Pertama Yang Memiliki Perda Tentang Stunting”

BANGGAI, MPI_Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka menegaskan bahwa Kabupaten Banggai merupakan daerah pertama dan satu-satunya untuk saat ini yang memiliki peraturan daerah (perda) tentang stunting.

Hal ini disampaikannya pada rapat stunting bersama Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dan Majene, Jumat (14/01/22), yang berlangsung secara virtual.

“Kabupaten Banggai merupakan daerah pertama yang memiliki perda tentang Stunting. Perda ini disahkan pada akhir Desember 2021. Kalau tidak salah Pak Wamenkes, untuk saat ini, Kami menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang memiliki Perda stunting,” tegasnya.

Lebih lanjut Bupati mengatakan 95,78 persen warga Kabupaten Banggai sudah masuk dalam jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas).

“Hal ini membuat penanganan penyakit bisa lebih mudah karena masyarakat tak perlu memikirkan biaya,” ucapnya

Terkait dengan pengalokasian dana desa sebesar 50 persen, lanjutnya, Rp113 miliar anggaran pencegahan dan penanggulangan stunting bersumber dari dana desa.

Ditambahkan Pemkab Banggai telah menempatkan 1 tenaga kesehatan di setiap desa untuk mempermudah masyarakat berkonsultasi terkait stunting dan mendampingi warga keluarga 1000 hari pertama kehidupan (HPK) beresiko.

Tak hanya itu, bayi berat lahir rendah dan bayi panjang lahir rendah juga mendapat intervensi. Salah satu kebijakan Pemkab Banggai adalah menempatkan 4 dokter anak di BRSUD Luwuk.

“Hal itu bertujuan agar bayi berat lahir rendah dan bayi panjang lahir rendah dapat ditangani,” lanjutnya.

Bupati menambahkan Pemkab Banggai juga mendorong ara ibu bayi untuk memberikan asupan ASI demi menyelamatkan bayi pada 1000 HPK.

“Kami memiliki program ambulans dering, sehingga kalau ada kasus kita bawa ke rumah sakit menggunakan ambulans dering,” tandasnya.(dewi)