oleh

Komisi I DPRD Banggai Gelar RDP Kasus Penganiayaan Santri Ponpes di Toili

BANGGAI, MPI_Menindaklanjuti surat yang dikirimkan Aksi Kamisan Luwuk tertanggal 20 Desember 2021, DPRD Banggai melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap empat Santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Kecamatan Toili.

RDP digelar di ruang rapat Komisi I kantor DPRD Banggai, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (18/01/22), pihak korban diwakili oleh nenek korban.

Menghadirkan pihak Kemenag Banggai yang diwakili Kasubag TU Zulfan Kadim, S.Ag. dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai diwakili Kabag Kesra Ramli, S.Ag., RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Banggai Masnawati Muhammad, S.E. didampingi anggota Komisi I H. Samiun L. Agi, S.Ag. dari Fraksi PKS dan Suparno dari Fraksi Nasdem.

Dalam rapat ini, mewakili pihak korban, perwakilan Aksi Kamisan Luwuk La Muhaidir mengungkapkan hingga saat ini korban tak mendapatkan bantuan pengobatan sama sekali dari pihak Ponpes.

“Hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami Ruptur Membran Timpani yang bila tak mendapatkan perawatan akan berdampak pada tuli permanen. Dan hingga saat ini korban tak mendapatkan bantuan dari pihak ponpes untuk menjalani perawatan dimaksud. Korban juga mengalami trauma psikis dan perlu mendapatkan pendampingan psikiater,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan keluarga para korban yang memutuskan memindahkan putrinya untuk menempuh pendidikan di sekolah lain juga mendapatkan tindakan merugikan dari pihak ponpes.

“Dimana pihak ponpes tidak mengeluarkan transkip nilai dan surat pengantar pindah yang menyulitkan para korban untuk mendaftar di sekolah lain,” lanjutnya.

Untuk itu, Aksi Kamisan Luwuk menekankan kepada Kemenag Banggai untuk segera menanggapi dan menindaklanjuti persoalan kasus kekerasan ini demi menjaga marwah dari ponpes.

“Tindakan ya g kami tempuh ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban. Sebab secara hukum hak anak-anak tersebut dilindungi undang-undang. Kemenag Banggai harus bertindak aktif dalam menangani persoalan tersebut. Ini juga demi menjaga marwah dari ponpes sebagai lembaga pendidikan,” tandasnya.

Kasubag TU Kemenag Banggai Zulfan Kadim, S.Ag.

Menanggapi hal tersebut, Kasubag TU Kemenag Banggai Zulfan Kadim, S.Ag. menuturkan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait persoalan yang ada dari pihak korban.

Laporan resmi, lanjutnya, menjadi dasar bagi pihaknya untuk mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Laporan tersebut menjadi modal dasar kami untuk turun ke Ponpes guna melihat secara langsung persoalan-persoalan yang harus diselesaikan, termasuk persoalan pemindahan sekolah korban yang kabarnya dipersulit oleh pihak ponpes. Hal ini dilakukan untuk menjaga marwah ponpes sebagai lembaga pendidikan berasaskan moral atau keagamaan. Agar ponpes tidak dinilai publik sebagai tempat kekerasan,” tuturnya.

Untuk itu, melalui RDP pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan yang ada. Dan mengundang pihak pendamping dan keluarga korban pada Rabu, 19 Januari 2022, untuk memberikan laporan resminya sekaligus membawa hasil rekomendasi dari RDP yang digelar.

“Para saksi dan korban merupakan tanggung jawab kami, Kemenag sebagai pihak pembina dari ponpes. Apapun yang menjadi kebutuhan dan keinginan mereka insya Allah akan kita selesaikan secara bersama-sama,” pungkasnya.(dewi)