BANGGAI, MPI_DPRD Banggai melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes Darussalam Toili, Selasa (18/01/22).
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Masnawati Muhammad, S.E. didampingi anggota Komisi I H. Samiun L. Agi, S.Ag. dari Fraksi PKS dan Suparno dari Fraksi Nasdem ini menghasilkan 3 point rekomendasi.
Yakni (1) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai sebagai instansi yang bertanggung terhadap pesantren harus segera menyelesaikan kasus penganiyaan terhadap 4 santriwati yang terjadi di Ponpes Darussalam Toili.
(2) Menghimbau Pemerintah Daerah Banggai melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Banggai sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan secepat mungkin menyelesaikan persoalan tersebut.
(3) Meminta kepada Kemenag Kabupaten Banggai selaku instansi yang bertanggung jawab terhadap pesantren agar mengevaluasi seluruh Pesantren di Kabupaten Bangga untuk menetapkan tujuan sebenarnya dari pendirian pesantren itu sendiri dan perlakuan terhadap para santri.
“Kasus ini telah masuk ke ranah hukum, sehingga RDP ini tidak membahas terkait proses hukum kepada tersangka. Karena terkait itu merupakan tupoksi pihak kepolisian. Komisi 1 tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Masnawati.(dewi)