BANGGAI KEPULAUAN, MPI_Oknum anggota legislatif (aleg) DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) dari partai Golongan Karya (Golkar) berinisial RA kembali dipolisikan. RA dilaporkan oleh Sumiati Manompo, SP, MM. yang merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangkep.

Dalam laporan polisi bernomor LP-B/13/I/2022 tertanggal 18 Januari 2022 ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan aset negara berupa 1 unit mesin traktor roda 4 milik Dinas Pertanian Bangkep.

Surat tanda terima laporan polisi.

Mesin traktor tersebut merupakan salah satu dari 2 unit bantuan mesin traktor roda 4 yang diberikan Kementrian Pertanian melalui Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan sarana TA 2017 kepada Dinas Pertanian Bangkep.

Aset negara itu diketahui dipinjam oleh oknum aleg DPRD Bangkep untuk digunakan dalam mengolah kebunnya. Namun, hingga saat ini mesin traktor tersebut tak pernah dikembalikan.

Informasi yang dihimpun media ini dari beberapa sumber disebutkan bahwa upaya penarikan mesin traktor dari penguasaan oknum aleg DPRD telah beberapa kali dilakukan oleh Dinas Pertanian Bangkep tetapi tidak berhasil.

Mesin traktor roda empat yang diduga digelapkan oleh oknum aleg DPRD Bangkep.

Selain itu, saat ditelusuri keberadaan mesin traktor ditemukan informasi telah berada di Kabupaten Banggai.

Hingga berita ini diturunkan pihak Polres Bangkep belum memberikan keterangan terkait pelaporan tersebut. Dan oknum yang dilaporkan tak bisa dihubungi saat dimintai konfirmasinya.(dewi)